Bali punya banyak cerita, salah satu cerita kriminal yang saya ingat (karena ceritanya mirip di film-film) adalah tentang seorang pembunuh buronan FBI yang sempat kabur ke Bali. Buronan ini bernama Vontrey Jamal Clark, 32, yang merupakan mantan anggota kepolisian Amerika Serikat. Clark dipulangkan ke Amerika untuk proses hukum pada 2 September 2015.
Cark diketahui menjadi buronan terkait dengan pembunuhan Samantha Dean, 29, yang diketahui sebagai selingkuhan dari Clark. Sementara itu Clark telah dipecat dari kepolisian sejak 23 Juli 2015, sedangkan Samantha selingkuhannya adalah seorang perempuan pendamping korban kejahatan yang bekerja untuk Kepolisian Kota Kyle, Texas.
Clark diketahui di skors lantaran diduga terlibat atas pembunuhan Samantha, pada awal Juli 2015 dan hanya boleh berdinas jika ada perintah namun ia dipecat karena mangkir dari tugas sejak tanggal 16 Juli. Clark malah melakukan penerbangan ke Tokyo Jepang pada 17 Juli 2015.
Samantha ditemukan dalam keadaan tewas dengan 3 luka tembak di kepalanya pada pagi 4 Februari. Samantha yang pada saat itu tengah hamil besar ditemukan di belakang sebuah pusat perbelanjaan yang kosong di Austin, Texas. Clark yang sudah beristri dan memiliki anak ini diketahui sudah melakukan perselingkuhan dengan Samatha selama tujuh tahun lamanya.
Sementara itu proses kepulangan atau deportasi Clark kembali ke negaranya dikawal oleh 13 agen FBI atau Biro Penyelidikan Federal AS pada Rabu 2 September 2015 siang. Penyerahan Clark ini dilakukan di dalam sebuah pesawat jet yang memang dicarter oleh FBI khusus untuk menjemput Clark.
Clark diketahui memasuki Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta Jakarta pada 19 Juli 2015 dan kemudian terbang ke Bali serta menyewa vila mewah The Pondok Bali di wilayah Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung. Dirinya bisa memasuki Indonesia pada 19 Juli, karena saat itu belum ada red notice dari Interpol sehingga ia tak masuk daftar cekal (cegah-tangkal) Imigrasi Indonesia.
Clark disebut-sebut melarikan diri ke Indonesia karena Indonesia dan AS tidak memiliki perjanjian ekstradisi. Diketahui, jika seorang warga asing tidak melakukan pelanggaran hukum di Indonesia kendati di negara asalnya ia penjahat, maka warga asing itu tak bisa serta-merta diserahkan kepada aparat penegak hukum negaranya kendati ada permintaan kepada Indonesia. Karena hal ini, Clark diperiksa oleh aparat Kantor Imigrasi Bandara Ngurah Rai, dan deportasinya pun dilakukan oleh Kantor Imigrasi, bukan oleh kepolisian. Clark dinyatakan melanggar aturan keimigrasian, karena menjadikan Indonesia sebagai tempat persembunyian dari kejahatan, sehingga harus dideportasi.
Pelarian ini berakhir pada 31 Juli 2015 pada pukul 14.00 Wita, dia ditanggkap saat tengah tertidur di vila yang disewanya.
*Dirangkum dari berbagai platform berita online.
Thanks for reading !! ^^

