Denpasar, Kata Jurnal – Upaya memperketat pengendalian rokok di Kota Denpasar kembali digalakkan melalui kegiatan Gebyar Penandaan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang berlangsung pada Rabu, 14 Oktober 2025. Pemerintah Kota Denpasar menegaskan komitmennya untuk melindungi masyarakat dari dampak rokok dengan membatasi penayangan iklan rokok di area publik.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Denpasar, Anak Agung Ayu Agung Candrawati, menyebut kegiatan Gebyar Penandaan KTR menjadi wujud kerja sama lintas sektor dalam memperkuat Denpasar sebagai kota yang sehat tanpa asap rokok. “Melalui gebyar ini, kami ingin menegaskan kembali pentingnya sinergi semua pihak untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat,” ujar Candrawati.
Ia menuturkan bahwa perilaku merokok masih menjadi masalah kesehatan yang serius. Data Riskesdas Provinsi Bali menunjukkan peningkatan prevalensi merokok pada penduduk usia 10 tahun ke atas, dari 22,4 persen pada 2013 menjadi 23,8 persen pada 2018.
Dalam RPJMN 2020–2024, pemerintah menetapkan target penurunan prevalensi merokok dari 9,4 persen pada 2018 menjadi 8,7 persen pada 2024. Kebiasaan merokok diketahui memiliki kontribusi besar terhadap penyakit tidak menular, tuberkulosis, serta risiko stunting.
Candrawati juga menegaskan bahwa pembatasan iklan rokok merupakan strategi penting untuk mencegah perokok pemula. “Kami ingin melindungi anak-anak dari jeratan iklan rokok yang menyesatkan dan mengarahkan mereka pada gaya hidup sehat,” tutur Candrawati.
Sejalan dengan langkah tersebut, Pemerintah Kota Denpasar telah meluncurkan program DESTAR (Denpasar Sehat Tanpa Asap Rokok) sejak 19 Mei 2022 sebagai penguatan penerapan tujuh kawasan tanpa rokok, mencakup sarana pendidikan, tempat ibadah, fasilitas kesehatan, transportasi umum, tempat kerja, area publik, serta ruang bermain anak.
Ketua Udayana Central, Putu Ayu Swandewi, mengungkapkan bahwa pemasangan tanda KTR telah diterapkan di sejumlah lokasi strategis. “Intinya dari kegiatan hari ini adalah memasang tanda di kawasan-kawasan strategis. Salah satu indikator menunjukkan banyaknya pelanggaran perda karena tidak adanya tanda yang jelas,” ujar Swandewi.
Swandewi menambahkan bahwa berbagai kolam-kolam kesehatan turut terlibat dalam melakukan penandaan di area pasar. Dokumentasi dilakukan menggunakan form untuk mencatat jumlah tanda yang terpasang sebagai bahan evaluasi berikutnya.
Menutup kegiatan tersebut, Candrawati mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung ruang publik bebas asap rokok. “Denpasar sebagai kota pariwisata harus menjadi contoh bagi daerah lain dengan menciptakan ruang publik yang bersih dan bebas asap rokok,” pesan Candrawati. Ia berharap Gebyar Penandaan KTR dapat memperkuat komitmen dalam pengendalian tembakau dan mendorong masyarakat menjalani hidup sehat.
(Foto: Pemkot Denpasar)

