Satpol PP Denpasar Tindak Reklame Ilegal Demi Jaga Kerapian Kota

Denpasar, Kata Jurnal – Upaya menjaga ketertiban dan estetika ruang publik kembali dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar. Melalui Tim Penertiban dan Penegakan Perda, petugas menertibkan reklame tanpa izin yang terpasang di sejumlah titik wilayah kota. Penertiban dan pembongkaran reklame dilakukan di Jalan Waturenggong, Tukad Yeh Aya, dan Jalan Raya Puputan, Denpasar.

Kegiatan ini dilaksanakan di bawah arahan Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Denpasar, Agnes Louistisia Ronytha, bersama tim gabungan yang turun langsung untuk memastikan regulasi reklamasi ruang publik berjalan sesuai ketentuan.

Agnes Louistisia Ronytha menjelaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam menegakkan aturan daerah serta menjaga penampilan visual kota.

“Kami menindak reklame yang tidak memiliki izin sebagaimana diatur dalam Perwali Nomor 39 Tahun 2023. Setiap pelaku usaha wajib memiliki Persetujuan Penyelenggaraan Reklame (PPR) sebelum memasang reklame di wilayah Kota Denpasar,” ujarnya.

Penertiban ini dilakukan setelah hasil patroli mendapati banyak reklame yang dipasang tanpa memenuhi syarat perizinan sesuai peraturan.

Agnes juga menegaskan, “Penertiban ini bukan hanya menyangkut aspek administrasi, tetapi juga menjadi upaya menjaga estetika dan ketertiban visual kota.”

Selain membongkar reklame yang melanggar aturan, petugas memberikan imbauan langsung kepada pelaku usaha agar mengurus perizinan yang diperlukan apabila ingin memasang reklame kembali.

Satpol PP Kota Denpasar mengajak seluruh pelaku usaha untuk mematuhi regulasi penyelenggaraan reklame demi menciptakan lingkungan kota yang bersih, tertata, dan indah. Pengawasan serta penertiban serupa akan terus dilakukan secara rutin dan terjadwal.

(Foto: Satpol PP Denpasar)


Tinggalkan komentar