Polda Bali Ungkap Kebun Ganja Hidroponik Milik Pasutri WNA

Denpasar, Kata Jurnal – Polda Bali membongkar praktik narkoba yang melibatkan pasangan suami istri warga negara asing asal Belanda dan Rusia. Keduanya diduga mengelola kebun ganja hidroponik di sebuah rumah kontrakan di Jalan Bina Kusuma IV, Ubung Kaja, Denpasar Utara.

“Yang bersangkutan adalah suami istri. Ini kami juga mendalami perannya dari si istri ini apa. Apakah dia hanya mengetahui ataukah dia juga banyak membantu? Tetapi, dari hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan masih hanya dia tahu, tapi dia juga tidak bisa melakukan perbuatan apa-apa untuk melaporkan juga karena suami-istri,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Bali, Radiant, pada Jumat 3 Oktober 2025.

Dua WNA itu ialah NR, laki-laki 31 tahun asal Belanda, serta KV, perempuan 33 tahun dari Rusia. Mereka diamankan pada Rabu, 1 Oktober 2025. Hingga kini, hanya NR yang ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan istrinya masih diperiksa sebagai saksi.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di rumah kontrakan tersebut. Petugas Ditresnarkoba Polda Bali kemudian mengamankan keduanya di depan rumah sebelum melakukan penggeledahan.

Hasil penyelidikan menunjukkan bangunan tersebut telah disulap menjadi kebun ganja hidroponik. Ruangan-ruangan di dalam rumah difungsikan untuk pembibitan, penanaman, hingga tempat pertumbuhan tanaman siap panen.

“Dari hasil pemeriksaan ditemukan bukti bahwa tersangka membangun atau membuat tenda hidroponik termasuk kelistrikan dan pengairan serta mulai dari penyemaian biji hingga pembibitan pada pot hidroponik, serta area pertumbuhan tanaman ganja yang siap panen,” jelas Radiant dalam keterangan lanjutan.

Polisi turut menemukan perangkat pendukung seperti sistem pendingin, pengatur suhu, penyiraman otomatis, pemupukan, lampu khusus tanaman, hingga kamera CCTV yang dipasang untuk memantau aktivitas di kebun tersebut.

Tersangka NR dijerat Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mulai 5 hingga 20 tahun penjara atau seumur hidup serta denda maksimal Rp8 miliar.

Polda Bali menegaskan masih mengejar pemasok bibit berinisial C dan jaringan terkait lainnya. Masyarakat diimbau segera melaporkan aktivitas mencurigakan guna membantu pemberantasan peredaran narkoba di Bali.

(Foto: Ilustrasi/Pixabay.com)


Tinggalkan komentar