Badung, Kata Jurnal – Seorang perempuan warga negara Peru ditangkap saat pemeriksaan di Bandara Ngurah Rai karena kedapatan membawa kokain seberat 1.432,81 gram atau 1,4 kilogram dan 85 butir ekstasi.
“Dari hasil koordinasi dan kerja sama antara petugas Ditresnarkoba Polda Bali dan pihak Bea Cukai, tim berhasil mengamankan seorang perempuan berkewarganegaraan Peru bernama NSBC,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Bali Radiant dalam konferensi pers di Denpasar, Selasa 19 Agustus 2025.
NSBC diketahui menumpangi pesawat Qatar Airways nomor penerbangan QR960 dari Doha yang tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Selasa, 12 Agustus 2025. Berdasarkan hasil analisis citra X-ray, narkotika disembunyikan di dalam sex toys berbentuk penis yang diselipkan di area kemaluan, celana dalam, serta bra pelaku.
Tersangka NSBC, 42 tahun, sebelumnya berkenalan dengan PB sekitar April 2025 melalui forum dark web. Radiant menjelaskan bahwa “NSBC bertemu dengan PB di forum dark web untuk membahas berbagai hal, termasuk narkotika. Kemudian PB menawarkan pekerjaan untuk membawa barang berupa narkotika ke Denpasar, Bali, dengan imbalan uang sebesar 20.000 USD atau Rp320.000.000.” Setelah itu, tersangka mengirimkan nomor WhatsApp kepada PB untuk komunikasi lanjutan.
Pada 23 Juli 2025, PB menginstruksikan NSBC agar berangkat ke Denpasar. Kemudian, pada Minggu, 10 Agustus 2025, seorang laki-laki suruhan PB menyerahkan plastik putih berisi lima bungkusan lakban hitam, empat bungkusan lakban hitam lainnya, serta plastik klip bening berisi sex toys.
“Selanjutnya Ditresnarkoba Polda Bali sedang mendalami keberadaan PB dan jaringannya di Bali guna mengungkap sindikat peredaran narkotika jaringan internasional,” kata Radiant dalam pernyataan berikutnya.
NSBC dijerat Pasal 113 dan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati. Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup.
(Foto: Ilustrasi/Pixabay.com)

