Sindikat Copet Internasional di Ubud Terungkap, 10 Tersangka Diamankan

Gianyar, Kata Jurnal – Polres Gianyar membeberkan pengungkapan kasus pencurian dengan modus copet yang dikendalikan jaringan internasional di wilayah Ubud pada Selasa 2 Desember 2025. Press conference dipimpin Kapolres Gianyar Chandra C. Kesuma bersama Kasat Reskrim Guruh Firmansyah, Kanit 1 Reskrim Ekky Nurwenda Putra, dan Kasi Humas Gusti Ngurah Suardita.

Dalam penjelasannya, Kapolres menegaskan, “Kasus ini merupakan tindak pidana pencurian dengan modus copet yang dikendalikan melalui jaringan internasional.” Ia menyatakan para pelaku terdiri dari WNI dan WNA yang terlibat dalam peran berbeda.

Kapolres kemudian menambahkan, “Korban merupakan 5 WNA asal Korea dan China,” termasuk seorang korban yang merupakan suami artis Korea Jeon Hye Bin. Seluruhnya kehilangan dompet berisi kartu keuangan saat berwisata, dan mereka baru mengetahui pencurian setelah menerima notifikasi transaksi digital mencurigakan di ponsel.

Transaksi tersebut muncul pada beberapa merchant luar negeri seperti Portman Hauliers Kampala UG, Chevor Motors Kampala UG, Laptop Nguyen Duc 02, serta Bayu Mobilindo. Aksi para pelaku terjadi di titik-titik ramai Ubud, di antaranya Puri Ubud, Toko Oemah Herborist Pasar Tematik Ubud, Jalan Raya Ubud, serta kawasan Monkey Forest.

Adapun para pelaku yang ditangkap berjumlah 10 orang, terdiri dari 4 WNI dan 6 WNA. Penyedia mesin EDC adalah WNI berinisial PT berusia 44 tahun, IKPS 51 tahun, HL 49 tahun, dan JW 44 tahun. Dua WNA China, T.W. HUA, 60 tahun, dan J.W.W, 57 tahun, berperan sebagai perantara mesin EDC. Sedangkan empat WNA Mongolia, MK, 38 tahun; SA, 35 tahun; SD, 35 tahun; dan GZ, 32 tahun; merupakan pelaku pencurian.

Pada bagian lain paparannya, Kapolres menjelaskan, “Para pelaku mengambil dompet korban dari dalam tas tanpa disadari, lalu menggunakan kartu bank untuk transaksi digital melalui mesin EDC ilegal.” Transaksi dilakukan menggunakan perangkat yang telah disiapkan jaringan mereka di Indonesia.

Penyelidikan dilakukan Satreskrim Polres Gianyar bersama Unit Reskrim Polsek Ubud dengan olah TKP, pemeriksaan CCTV, hingga identifikasi wajah. Seluruh pelaku berhasil dibekuk berikut barang bukti berupa pakaian pelaku, satu tas selempang, sembilan ponsel berbagai merek, empat mesin EDC dari berbagai akun, serta satu kartu ATM BRI hitam.

Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP, Pasal 362 KUHP Jo Pasal 53 KUHP, Jo Pasal 56 KUHP, atau Pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Kapolres Gianyar menegaskan komitmen jajarannya dalam menjaga keamanan masyarakat dan wisatawan, serta memastikan tindakan tegas terhadap kejahatan yang mengganggu ketertiban di kawasan wisata internasional Ubud.

(Foto: Polres Gianyar)


Tinggalkan komentar