Polres Badung Tegaskan Tidak Ada Unsur Pornografi dalam Kasus Studio Pererenan

Badung, Kata Jurnal – Polres Badung merilis perkembangan terbaru hasil penyelidikan terkait kegiatan pembuatan konten oleh sekelompok warga negara asing (WNA) di sebuah studio kawasan Pererenan, Mengwi, Rabu 10 Desember 2025.

“Kami bekerja berdasarkan fakta. Dari hasil penyelidikan, belum ada konten yang mengandung unsur pornografi diproduksi di Bali,” ujar Kapolres Badung Arif Batubara dalam pemaparan yang digelar bersamaan dengan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada 11 Desember 2025.

Dalam penindakan awal, aparat mengamankan 20 WNA dan 14 WNI beserta kamera serta alat kontrasepsi dari lokasi studio. Pemeriksaan menetapkan empat WNA berinisial TEB alias BB, LAJ, INL, dan JJTW sebagai terduga karena berperan dominan di lokasi tersebut. Sementara itu, 16 WNA lain dan 14 WNI yang bekerja sebagai kru hanya berstatus saksi.

Para saksi tersebut mengaku berada di studio untuk mengikuti proses pembuatan konten reality show bertema hiburan, yang menurut mereka “direkayasa agar terlihat seru dan menarik di media sosial”. Mereka menegaskan tidak ada unsur asusila.

Kapolres mengatakan laporan masyarakat sebelumnya menyebut adanya aktivitas pembuatan konten dewasa oleh seorang WNA yang dikenal sebagai kreator konten, namun hasil pemeriksaan ahli pidana dan koordinasi dengan Kejaksaan menunjukkan hal berbeda.

“Saksi-saksi menyebut kontennya berupa reality show lucu, bukan adegan dewasa,” jelas Kapolres. Ia menambahkan bahwa video pribadi bernuansa seksual yang ditemukan pada salah satu terlapor tidak memenuhi unsur penyebaran sehingga tidak dapat dipidana.

Penyidik mengungkap bahwa para WNA itu kembali ke Bali pada 6 November 2025 untuk membuat konten sehari-hari sekaligus berlibur. Mereka mengaku memahami larangan produksi konten pornografi di Indonesia. Pemeriksaan terhadap video yang sempat dibuat di sebuah hotel di kawasan Berawa juga tidak menemukan unsur pelanggaran hukum.

Hasil ekspose bersama Kejaksaan Negeri Badung memperkuat kesimpulan bahwa unsur Undang-Undang Pornografi maupun ITE belum terpenuhi karena tidak ada bukti produksi atau penyebaran konten yang bukan untuk konsumsi pribadi.

Namun, penyidik menemukan pelanggaran lain. Keempat WNA tersebut diketahui menggunakan mobil pickup bertuliskan “Bang Bus/BangBlue” untuk mengangkut orang dan menarik perhatian publik. Tindakan ini melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Selain itu, mereka juga terbukti menyalahgunakan Visa on Arrival, yang semestinya untuk wisata, tetapi digunakan untuk kegiatan pembuatan konten yang bersifat pekerjaan.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai menegaskan bahwa setelah proses sidang cepat terkait pelanggaran lalu lintas dan ketertiban umum selesai, keempat WNA tersebut akan dideportasi dan diusulkan penangkalan. Aparat menegaskan, penindakan ini bertujuan menjaga ketertiban di Bali serta memastikan wisatawan menghormati hukum dan kearifan lokal.

(Foto: Polres Badung)


Tinggalkan komentar