Sindikat Penggelapan Mobil Lintas Provinsi Terbongkar, Lima Orang Ditangkap


Badung, Kata Jurnal – Satuan Reskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai mengungkap jaringan penggelapan mobil rental yang beraksi sepanjang Oktober–November 2025 di wilayah Bandara I Gusti Ngurah Rai. Dalam operasi tersebut, lima pelaku berhasil ditangkap di sejumlah titik di Bali hingga Jawa Timur, sementara satu orang lain masih dalam pengejaran. Dari pengungkapan ini, polisi menyita tiga unit mobil dan beragam barang bukti lain, dengan total kerugian pemilik rental mencapai lebih dari Rp750 juta.

Kasus ini bermula dari laporan dua pemilik rental mobil, Okye Dedriyanto, 38 tahun, serta Rahmat AA, 35 tahun, yang mendatangi Polres Bandara pada awal Oktober 2025 karena kendaraan yang mereka sewakan tidak dikembalikan setelah melewati masa sewa. Laporan pertama tercatat pada 9 Oktober 2025, ketika penyewa bernama TSA, 23 tahun, tak lagi bisa dihubungi setelah membawa Toyota Innova Reborn dan Honda Brio yang diserahterimakan di Gedung Parkir Terminal Domestik Lantai 3 untuk masa sewa tiga hari. Kendaraan lainnya, Brio, juga tak kembali sejak hari Sabtu tanggal 4 Oktober 2025 hingga hari Kamis tanggal 9 Oktober 2025.

Dalam konferensi pers pada Senin, 8 Desember 2025, Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai I Komang Budiartha menjelaskan bahwa sindikat ini menggunakan modus tiket pesawat palsu dan penyewaan fiktif. Ia menegaskan, “Kasus pertama dilaporkan pada 9 Oktober 2025, saat pelapor tidak lagi dapat menghubungi penyewa bernama TSA yang sebelumnya menyewa Toyota Innova Reborn dan Honda Brio.”

Tim Opsnal kemudian menelusuri keberadaan TSA dan menangkapnya di Tabanan. Dari pemeriksaan, terungkap bahwa kendaraan hasil kejahatan diserahkan kepada NPOS alias RE, 47 tahun. Proses pengembangan selanjutnya mengarah pada penangkapan tiga pelaku lain yang berperan sebagai perekrut hingga penadah, yakni AS alias MAN, 22 tahun, DBP alias BUD, 49 tahun, serta MA alias RUD, 30 tahun.

Dalam kesempatan yang sama, Budiartha kembali menekankan upaya pemberantasan jaringan serupa. “Mobil tersebut diserahkan di Gedung Parkir Terminal Domestik Lantai 3 dengan masa sewa tiga hari. Namun hingga batas waktu, pelaku tidak muncul dan justru menghilang,” ujarnya lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan meliputi tiga mobil dari berbagai jenis, pelat nomor, GPS, enam ponsel, dokumen para pelaku, serta barang bukti pendukung lainnya. Seluruh tersangka dijerat Pasal 378, 372, 55, 56, dan 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4–9 tahun penjara.

Kapolres mengimbau para pemilik usaha rental agar meningkatkan ketelitian dalam memverifikasi identitas penyewa, memeriksa keabsahan tiket, serta segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di kawasan bandara.

(Foto: Polres Bandara Ngurah Rai)


Tinggalkan komentar