Kata Jurnal ✧˖°.

❝ Setiap Kata Punya Cerita ❞

APBN 2027 Diminta Biayai Pemulihan Lingkungan dan Transisi Energi

Jakarta, Kata Jurnal – Anggaran negara untuk merespons dan memulihkan bencana akibat krisis iklim dinilai masih belum memadai. Korban bencana di Sumatera masih terlantar, sementara korban karhutla dan berbagai bencana terkait krisis iklim di daerah lainnya harus memulihkan kehidupannya dengan kemampuan sendiri.

“Pemulihan merupakan tanggung jawab negara. Ketika rumah, sumber penghidupan, fasilitas publik, dan lingkungan masyarakat hancur akibat bencana, negara wajib memastikan pemulihan berlangsung secara cepat, layak, dan berkelanjutan,” kata Dian Paramita.

Menurut Dian, masyarakat bukan pihak yang paling bertanggung jawab atas krisis lingkungan dan iklim yang terjadi saat ini. Krisis tersebut berkaitan dengan model ekonomi ekstraktif yang membiarkan korporasi mengeruk sumber daya alam dan memperoleh keuntungan besar, sementara kerusakan ekologis dan dampaknya ditanggung masyarakat luas.

Ia mengatakan, prinsip keadilan iklim dan keadilan antargenerasi perlu ditempatkan dalam kebijakan negara. Keuntungan dari eksploitasi sumber daya alam dinilai tidak boleh hanya dinikmati segelintir korporasi dan pemilik modal, sementara biaya kerusakan lingkungan, bencana, serta krisis iklim diwariskan kepada masyarakat dan generasi mendatang.

“Negara wajib memastikan keuntungan berlebih dari sektor ekstraktif ikut membiayai pemulihan kerusakan lingkungan dan krisis iklim,” ujar Dian.

Data semester I 2026 menunjukkan kapasitas ekonomi sektor batubara untuk berkontribusi terhadap pembiayaan pemulihan. PT Adaro Andalan Indonesia Tbk. mencatat laba yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk sekitar Rp8,48 triliun, PT Bayan Resources sekitar Rp7,34 triliun, PT Alamtri Resources Indonesia sekitar Rp5,54 triliun, PT Alamtri Minerals Indonesia sekitar Rp3,12 triliun, dan PT Bukit Asam sekitar Rp2,65 triliun. Sementara itu, Indo Tambangraya Megah membukukan laba sekitar Rp1,9 triliun.

Dian menyebut persoalan pemulihan bencana tidak dapat dipisahkan dari keadilan fiskal. Negara dinilai perlu membangun mekanisme agar pihak yang memperoleh manfaat ekonomi paling besar dari aktivitas ekstraktif memberikan kontribusi lebih besar terhadap biaya sosial dan ekologis yang ditimbulkan.

APBN 2027 diminta menjadi momentum untuk memperkuat penerimaan negara melalui instrumen perpajakan progresif, termasuk windfall profit tax terhadap keuntungan berlebih sektor ekstraktif dan wealth tax terhadap kelompok dengan akumulasi kekayaan sangat besar.

“Prioritas pertama harus diberikan kepada pemulihan masyarakat yang terdampak bencana akibat krisis iklim,” kata Dian.

Penerimaan dari kebijakan tersebut diminta diarahkan untuk pemulihan rumah, sumber penghidupan, fasilitas publik, lingkungan, serta kehidupan sosial masyarakat terdampak. Selain itu, sebagian sumber daya fiskal juga diminta digunakan untuk membiayai transisi energi berkeadilan, terutama bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan.

Transisi energi disebut tidak boleh hanya menjadi proyek pembangunan pembangkit dalam skala besar atau pencapaian target kapasitas terpasang. Transisi tersebut harus memastikan masyarakat miskin dan kelompok rentan mendapatkan manfaat langsung.

Energi terbarukan juga didorong menjadi instrumen untuk memperluas akses terhadap listrik yang murah dan bersih. Pemerintah diminta mulai membangun skema listrik gratis berbasis energi terbarukan bagi rumah tangga penerima subsidi listrik.

Berdasarkan hal tersebut, pemerintah dituntut mengimplementasikan windfall profit tax terhadap sektor ekstraktif yang memperoleh keuntungan berlebih, menerapkan wealth tax terhadap kelompok super kaya, serta mengalokasikan penerimaan kedua kebijakan tersebut untuk pemulihan bencana akibat krisis iklim.

Pemerintah juga diminta menjadikan pemulihan bencana akibat krisis iklim sebagai prioritas dalam APBN 2027 dengan alokasi anggaran yang cukup, terukur, berkelanjutan, dan tidak bergantung pada status politik penetapan bencana.

Selain itu, pemerintah dituntut mempercepat transisi energi berkeadilan, membangun skema listrik gratis berbasis energi terbarukan bagi rumah tangga penerima subsidi listrik, serta memastikan korporasi yang terbukti menyebabkan kerusakan lingkungan dan bencana ekologis dimintai pertanggungjawaban.

(Foto: Yayasan Indonesia Cerah)


Tinggalkan komentar